Home  /  E-Dimas  /  Vol: 14 Núm: 2 Par: 0 (2023)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Pelatihan Beracara Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan HAM Paralegal atau Calon Advokat

SUMMARY

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat, termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peran dan fungsinya Advokat secara mandiri untuk memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dalam berperkara di luar dan di dalam Pengadilan Negeri, baik perkara peradilan industrial maupun peradilan hak asasi manusia. Paralegal adalah bekerja membantu Advokat/Pengacara, sehingga disebut calon Advokat/Pengacara dan untuk menjadi Advokat/Pengacara harus seorang Sarjana Hukum (S1) yang harus ikut Pelatihan atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilakukan oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Metode yang dilaksanakan memberikan presensi, diskusi, pelatihan dan pendampingan serta pemagangan. Berdasarakan kegiatan yang telah dilaksanakan, maka hasil yang didapatkan adalah pengetahuan, pemahaman, kompetensi paralegal atau calon advokat Peradi Kota Semarang mengenai beracara agar menjadi Advokat yang profesional.

 Articles related

Fika Rahmanita,Jeni Andriani,Cornelia Dumarya Manik    

Pulau Untung Jawa menjadi destinasi wisata memberikan peluang berwirausaha bagi warga sekitar. Oleh karena itu sebaiknya dilakukan sosialisasi mengenai nilai-nilai kewirausahaan dan cinta tanah air pada masyarakat sekitar Pulau Untung Jawa. Pengabdian in... see more


Susi Erna Wati, Siti Aizah, Elizabeth Herawati, Ifa Nilta Nafisah, Rherizqi Andansari, Ika Ampril Christine    

 Berdasarkan hasil observasi SDN Gempolan sudan memiliki fasilitas untuk mencuci tangan, akan tetapi sebagian besar siswa tidak mengetahui prosedur mencuci tangan dengan benar. Pendataan yang kami lakukan jumlah anak usia sekolah 45 orang, anak usia... see more


Badrut Tamami    

Pengabdian kepada masyarakat dilakukan kepada masyarakat umum, dan yang menjadi sasaran pengabdian adalah kelompok pengajian muslimat al-bayyinah desa Yosorati Kec. Sumberbaru Kab. Jember.Pengabdian ini berupa Pelatihan membaca Al-qur’an yang baik dan be... see more


Ria Angin    

Istilah radikalisme berasal dari bahasa Latin “radix” yang artinya akar, pangkal, bagian bawah, atau bisa juga berarti menyeuruh, habis-habisan dan amat keras untuk menuntut perubahan.Para  mahasiswa rentan menjadi pengikut dan pendukung gerakan rad... see more


Noor Azizah,Danang Mahendra,Budi Lofian    

Usaha mikro kecil menengah merupakan salah satu usaha ekonomi produktif yang mendorong proses peningkatan ekonomi Indonesia beberapa tahun terahir. Salah satu UMKM yang dapat diangkat di wilayah Kabupaten Kudus adalah UMKM Tas yang beralamatkan di Desa J... see more

Revista: E-Dimas