SUMMARY
Penggunaan internet untuk aktivitas manusia membuat keadaan dunia menjadi tak terbatas. Meskipun banyak sekali kegunaan internet yang dapat dinikmati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, namun kehadiran internet tidak lepas dari berbagai permasalahan. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan bisnis yang dapat digambarkan sebagai online atau e-commerce. Dalam praktiknya, kegiatan e-commerce melibatkan kontrak yang diatur oleh hukum perdata, yang pelaksanaannya sering menimbulkan masalah yang merugikan berbagai pihak. Perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut disebut perbuatan melawan hukum. Undang-undang ini secara adat diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijke Wetboek (BW) atau KUHP, tetapi tidak diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Namun, salah satu ketentuan hukum yang berlaku untuk e-commerce di Indonesia adalah undang-undang. Situasi ini menimbulkan banyak kerugian akibat kegiatan ilegal dalam perdagangan online, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 masih gagal menangani masalah ini.