SUMMARY
Asas rebus sic stantibus merupakan asas dalam hukum perjanjian internasional yang memungkinkan peninjauan ulang isi perjanjian dan pengubahan ketentuan-ketentuan yang ada ketika terjadi perubahan situasi yang mendasar. Namun, dalam konteks perjanjian jasa di mana terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing Amerika Serikat, penggunaan asas rebus sic stantibus tidak dapat diterapkan sebagai pengecualian terhadap asas pacta sunt servanda yang mengikat para pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Asas rebus sic stantibus hanya dapat diterapkan sebagai pengecualian terhadap asas pacta sunt servanda dalam konteks perjanjian-perjanjian internasional. Dalam konteks ini, asas rebus sic stantibus digunakan sebagai landasan untuk meninjau ulang isi perjanjian ketika terjadi perubahan yang signifikan dan tidak terduga dalam situasi politik, ekonomi, atau sosial yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian tersebut