SUMMARY
Indonesia sangat gencar untuk meningkatkan pembangunan nasional. Untuk dapat mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, dibutuhkan banyak perhatian, khususnya di sektor pembiayaan. Masalah pembiayaan menjadi sangat krusial, mengingat dana yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan nasional sangat besar untuk pemenuhan penerimaan negara. Salah satu pendapatan terbesar negara adalah dari penerimaan dan pendapatan pajak. Penelitian memiliki tujuan Menguji dan membuktikan secara empiris apakah persepsi keamanan dan kerahasiaan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerapan e-filling. Menguji dan membuktikan secara empiris apakah persepsi kemudahan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerapan e-filling.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Menurut Sugiyono menyatakan bahwa penelitian kuantitatif adalah metode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan instrument penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan e-filling mampu memediasi pengaruh persepsi keamanan dan kerahasiaan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, adanya penerapan e-filling dalam pelaporan pajak dari wajib pajak mempengaruhi hubungan persepsi keamanan dan kerahasiaan dengan kepatuhan wajib pajak. Penerapan e-filling mampu memediasi pengaruh persepsi kemudahan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya, adanya penerapan e-filling dalam pelaporan pajak dari wajib pajak tidak mempengaruhi hubungan persepsi kemudahan dengan kepatuhan wajib pajak.