SUMMARY
Dalam usaha efisiensi dan menjaga intervensi penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daera (PILKADA) sebagai sengketa tata usaha Negara yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara negara yang merugikan peserta pemilihan (pasangan calon) atau partai politik atau individu dan institusi lain, di dalam proses pilkada. Dianggap perlu peradilan khusus pilkada sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang PILKADA. Sehingga penyelesaian sengketa tersebut dapat diperiksa dan diputus secara adil oleh lembaga independen, sehingga memberi rasa adil atas terpenuhinya hak masing-masing yang bersengketa. Dalam Penelitian ini, peneliti menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual.