SUMMARY
Pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pada setiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sosialisasi pendaftaran tanah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memberipemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan hukum langsung dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi interaktif melalui pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif. Hasil pelaksanaan program menunjukkan tingkat keberhasilan dengan kategori “sangat baik” terhadap peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lima indikator capaian. Kontribusi mendasar dari program pengabdian ini adalah peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.