ARTICLE
TITLE

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

SUMMARY

Pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pada setiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sosialisasi pendaftaran tanah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memberipemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan hukum langsung dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi interaktif melalui pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif. Hasil pelaksanaan program menunjukkan tingkat keberhasilan dengan kategori “sangat baik” terhadap peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lima indikator capaian. Kontribusi mendasar dari program pengabdian ini adalah peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

 Articles related

Muhammad Yamin, Zaidar Zaidar    

Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Tujuan diadakannya Pendaftaran hak atas tanah adalah yaitu untuk kepastian hokum dan untuk perlin... see more


leny kurniawati    

AbstrakPPJB dan kuasa menjual melindungi pihak pembeli terkait dengan pajak dan bukti kepemilikan. PPJB dan kuasa menjual merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif guna mencegah terjadinya sengketa. Kekuatan akta PPJB dan kuasa menjual ... see more