SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepolisian dalam melakukan penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Papua. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Daerah Papua dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Papua dilaksanakan dengan upaya penegakan hukum. Upaya penegakan hukum tersebut dilaksanakan melalui dua upaya, yakni: Upaya Preventif, sebagai salah satu upaya penegakan hukum yang mengedepankan mrtode pencegahan, yang bersifat untuk membangun pengetahuan dan edukasi, sehingga dapat mencegah masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Upaya Represif, merupakan upaya penegakan hukum guna melakukan penang-gulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang telah terjadi. Kepolisian dalam melaksanakan upaya represif dengan menerapkan dua upaya, yakni melalui Restoorative Justice, dan proses hukum melalui pengadilan.