ARTICLE
TITLE

Kadar Radha’ah Muhammad Al-Ghazali Persepektif Maqasid Al-Syari’ah Imam Syatibi

SUMMARY

Asi adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda (dharuriat) pasca bayi lahir.iAsal menyusui anaknya bagi seorang ibu hukumnya adalah sunnah, namun hal itu terjadi bila seorang ayah merupakan orang yang mampu dan ada orang lain yang mau menyusui anaknya. Menganalisis sebuah fatwa meggunakan Teori maqasid as-syariah adalah langkah yang tepat, hal ini sudah dilakukan oleh para Ilmuwan islam terdahulu hingga sekarang. Berdasarkan persoalan diatas, maka penelitian ini membahas tentang metode Muhammad al-Ghazali dalam menetapkan kadar Radha’ah kemudian dipandang dalam persepektif Maqasid Syari’ah Imam Syatibi. Sebagai sinkronisasi, pendapat Muhammad al-Ghazali dengan konsep maqasid al-syari’ah. Hasil dari penelitian ini adalah: Muhammad al-Ghazali dalam menentukan kadar radha’ah, didasari dengan metode kritik matan hadis kadar radha’ah minimal lima kali penysusuan. Ada empat langkah dalam menguji matan  hadis radha’ah :pertama, pengujian dengan al-Qur’an, ke-dua, pengujian dengan Hadis, ke-tiga, pengujian dengan Sejarah, ke-empat, pengujian dengan Kebenaran fakta ilmiah. Dalam perspektif maqasid al-syari’ah imam syatibi, pendapat muhammad al-Ghazali tidak memenuhi kriteria lima penjagaan daruriat al-Khamsah, walaupun penulis hanya menerapkan tiga kaidah saja: Hifdzun al-Din,  hifdzun nasab, Hifdzun aql. Berdasarkan maqâshid  ada lima cara Untuk mengoperasionalkan ijtihad, yaitu: Pertama, memahami tujuan dari teks-teks dan hukum. Kedua, mengumpulkan antara kulliyât al-âmmah dan dalil-dalil khusus. Ketiga, mujtahid wajib mempertimbangkan dalil-dalil parsial untuk menghadirkan kulliyât al-syarî'ah dan tujuan-tujuan syariah secara umum, serta kaidah-kaidahnya yang global. Keempat, jalbu al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid (mendatangkan kemashlahâtan dan mencegah kerusakan). Kelima, dengan mempertimbangkan akibat suatu hukum (i'tibâr al-maâlât). Dari kelima langkah minimal dikerucutkan dua langkah pokok dalam menetukan ijtihad: Jalbu al-Mashâlih wa Dar’u al-Mafâsid Mutlaqa’n. dan I’tibâr al-Maâlât (Mempertimbangkan Akibat Suatu Hukum).

 Articles related

Fairuz Muhammad Ananta, Joni Arliansyah, Edi Kadarsa    

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh penggunaan Serbuk Karet Alam Teraktivasi (SKAT) yang merupakan gabungan dari karet alam dan karet sintetis terhadap flexible pavement lapis AC-WC untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi pada campu... see more


Arum Reyan Safitri, Tri Ani Marwati, Lina Handayani    

Penyakit Diabetes Melitus adalah penyakit yang disebabkan oleh gangguan pada penyerapan gula darah oleh tubuh sehingga kadar dalam darah menjadi tinggi, hal inilah yang menyebabkan diabetes. Penyakit Diabetes Melitus ini menyertai seumur hidup pasien seh... see more


Riska Prasetiawati,Novriyanti Lubis,Triana Ramadhanty,Nisa Shifa Abdillah,Nova Savira,Muhammad Fadly Amin,Citra Puja,Muhammad Arideira    

Permasalahan yang kerap ditemukan pada saat pandemi Covid 19 ini salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat khususnya warga kelurahan Sukagalih dalam memeriksakan secara rutin kesehatan mereka. Hal ini  diperparah dengan adanya pembatasan k... see more


Muhammad Aprianto Budie Nugroho    

This reserach focus on apprasisal system analysis on an article entitled”Claudia si cantik pemimpin kartel narkoba mirip Kim Kadarshian”. In this reserach the researcher uses descriptive qualitative method, the data is taken form the news portal liputan6... see more


Ghazali Yusri,Nik Mohd Rahimi,Parilah M. Shah,Muhammad Arsyad Abdul Majid,Wan Haslina Wah    

Kursus bahasa Arab di Universiti Teknologi MARA (UiTM) merupakan satu subjek elektif kepada pelajar peringkat ijazah sarjana muda. Objektif kajian ini adalah untuk menilai kadar kekerapan penggunaan bahan pembelajaran bahasa Arab dalam konteks kemahiran ... see more