ARTICLE
TITLE

Eksistensi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam Melakukan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi

SUMMARY

Kewenangan jaksa sebagai sebagai penyidik untuk saat ini secara khusus disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 16/2004 tentang Kejaksaan menentukan bahwa Kejaksaan di bidang Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Tindak pidana tertentu tersebut dapat diartikan berupa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti halnya tindak pidana korupsi, Namun demikian Kejaksaan sebagai penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum membawa hasil maksimal. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di mana  jaksa bertindak sebagai penyidik merangkap sebagai penuntut umum dan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut jaksa harus bekerja sama dengan pihak lain baik secara perseorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Akibat hukum yang timbul akibat rendahnya tingkat penyelesaian kasus korupsi telah menimbulkan tanggapan miring dan kekurangpercayaan atas indenpendensi kejaksaan khususnya terhadap pihak jaksa penyidik yang menangani perkara. Existence of Aceh Attorney Investigations in Corruption Case Authority of the Attorney as investigator for the time being specifically mentioned in Article 30 paragraph (1) letter d of Law Number 16/2004 on the Attorney determines that the Prosecutor in the Attorney has the authority to investigate such criminal acts specified by law. Certain criminal acts can be interpreted in the form of investigative authority of the special crimes such as corruption, however the Attorney as investigators in combating corruption not bring maximum results. Based on the survey results revealed that the implementation of the authority of the Attorney as investigators in handling corruption cases, where prosecutors act as the investigator concurrently as a public prosecutor and to complete its obligations Prosecutors should cooperate with the other party either as individuals, legal entities and government agencies. The legal consequences arising from the low level of resolution of cases of corruption have led to skewed responses and lack of trust on Indenpendensi Attorney particularly against the prosecution investigator who handled the case.

 Articles related