SUMMARY
Perkawinan bertujuan untuk mencapai rumah tangga yang abadi dan bahagia dengan kejujuran dan sesuai dengan keagamaan dan peraturan perundang-undangan. Namun, seringkali hal tersebut tidak tercapai dengan adanya putus perkawinan berdasarkan peceraian atau pembatalan perkawinan. Hal tersebut dapat terjadi apabila dalam perkawinan tidak dilandasakan kejujuran antara para pihak yang melaksanakan perkawinan sebagaimana pada Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 0915/Pdt.G/2020. Bahwa salah satu pihak telah melakukan tipu muslihat untuk melaksanakan perkawinan tanpa izin dari istri sebelumnya. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pembatalan perkawinan yang mengandung tipu muslihat mengenai surat kematian yang dikabulkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 0915/Pdt.G/2020 dan akibat hukum yang timbul dari perkawinan yang dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 0915/Pdt.G/2020. Hasil menunjukan bahwa pembatalan perkawinan dapat dibatalkan apabila pihak telah melakukan tipu muslihat dan telah merugikan para pihak lainnya. Akibat dari pembatalan perkawinan juga dapat dibebankan kepada pihak yang beritikad buruk apabila timbul kerugian dikemudian hari.