ARTICLE
TITLE

Reformulasi Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online

SUMMARY

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online dan menjelaskan pemenuhan restitusi yang seharusnya diterima korban pencemaran nama baik melalui media online. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Rumusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ini. Dalam Undang-Undang ini belum diatur sanksi pidana yang berbentuk restitusi, sehingga kurang melindungi korban pencemaran nama baik melalui media online. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ancaman pidana pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik belum memenuhi rasa keadilan dan memberi manfaat kepada korban. Karena pada pasal ini belum mengatur sanksi pidana yang bersifat ganti rugi terhadap korban. Reformulation of  Criminal Sanctions on Defamation Through Online Media This study aims to examine the legal protection of victims of defamation through online media and explain the fulfillment of restitution that should be received by victims. Defamation is an act against the law, because it has attacked someone's honor or reputation. The formulation of criminal defamation through online media is regulated in Article 27 paragraph (3) of the Information and Electronic Transactions Law. The criminal sanctions are regulated in Article 45 paragraph (3). This law has not yet regulated criminal sanctions in the form of restitution, so it does not protect victims of defamation through online media. The research method is a normative juridical by using primary, secondary, and tertiary legal materials. The results found that the criminal threat in Article 45 paragraph (3) of the Law on Information and Electronic Transaction had not fulfilled a sense of justice and benefited for victims. It is because this article does not yet regulate criminal sanctions that are compensation for the victim.

 Articles related