ARTICLE
TITLE

Prosedur Hukum Peralihan Nasabah Pasca Berdirinya Bank Syariah Indonesia

SUMMARY

Kehadiran sistem perbankan syariah resmi pada tahun 1992 sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang membahas mengenai sistem bagi hasil sebagai ciri khas dari bank syariah. Kepastian hukum mengenai eksistensi perbankan syariah memicu kelahiran bank-bank dengan sistem syariah termasuk yang berada di bawah naungan BUMN. Adanya penggabungan 3 (tiga) bank syariah BUMN Indonesia yaitu Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), dan Bank Mandiri Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), menimbulkan kegelisahan terkait mekanisme peralihan nasabah yang senantiasa mengedepankan perlindungan hak-hak nasabah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseorang Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait perlindungan hukum bagi nasabah pasca berdirinya Bank Syariah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian adalah pertama, proses migrasi nasabah Bank Syariah Indonesia telah rampung untuk seluruh wilayah Indonesia. Seluruh produk dan layanan dari tiga bank syariah tersebut sudah bisa dilayani dalam satu sistem pada Bank Syariah Indonesia. Kedua, dengan adanya pelayanan satu sistem dari BSI ini menandakan bahwa Bank Syariah Indonesia sekarang memiliki satu core banking system, satu kode bank, satu pelaporan keuangan, satu enterprise data dengan nama Bank Syariah Indonesia. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa penggabungan ini menggunakan sistem auto-migrasi dengan dasar hukum pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan memperhatikan aspek perlindungan hukum terhadap data nasabah, sehingga kepercayaan nasabah terhadap Bank Syariah Indonesia tetap terjaga.AbstractThe presence of the official Islamic banking system in 1992 was in line with the issuance of Law Number 7 of 1992 concerning Banking which discussed the profit-sharing system as a characteristic of Islamic banks. Legal certainty regarding the existence of Islamic banking triggered the birth of banks with a sharia system, including those under the auspices of SOEs. The merger of 3 (three) state-owned Islamic banks in Indonesia, namely Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), and Bank Mandiri Syariah into Bank Syariah Indonesia (BSI), caused anxiety regarding the customer transition mechanism that always prioritizes the protection of customer rights based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Partnerships. This study aims to provide information related to legal protection for customers after the establishment of Bank Syariah Indonesia. The research method used is normative juridical with a conceptual and statutory approach. The results of the study are first, the migration process of Bank Syariah Indonesia customers has been completed for all regions of Indonesia. All products and services of the three Islamic banks can already be served in one system at Bank Syariah Indonesia. Second, the existence of one system service from BSI indicates that Bank Syariah Indonesia now has one core banking system, one bank code, one financial reporting, and one enterprise data under the name Bank Syariah Indonesia. Thus, the author concludes that this merger uses an auto-migration system with a legal basis in Article 28 paragraph (1) of Law Number 10 of 1998 concerning Banking by taking into account aspects of the legal protection of customer data, so that customer trust in the Bank Syariah Indonesia is maintained.

 Articles related

Choirun Ni’matus Sa’diyah    

 Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi yuridis legalitas sertipikat kepemilikan hak atas tanah yang mengandung cacat hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Indikator yang ... see more


Dewi Sartika Putri    

Tumpang-tindihnya regulasi di Indonesia membuat keresahan rakyat Indonesia dalam hal ini para pelaku usaha mejalankan berbagai regulasi tersebut. Di samping terjadi tumpang-tindih regulasi, kurang efektifnya regulasi tersebut dalam hal prosedur pengajuan... see more


Bambang Sadono,Lintang Ratri Rahmiaji    

Setidaknya ada dua permasalan pokok yang menyangkut pro kontra terhadap omnibus law ini. Pertama persoalan posedural dalam proses pembuatan undang-undang. Omnibus law tidak boleh hanya semata-mata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memudahkan invest... see more


Muhamad Raziv Barokah,Anna Erliyana    

Pergeseran kompetensi absolut dari peradilan umum (PN) ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) secara tiba-tiba berdasarkan Perma 2/2019... see more


Ali Sadikin,Marcel Hendrapaty,Judhariksawan Judhariksawan    

 Penelitian ini mengkaji tentang analisis hukum internasional terkait deforestasi dan hak-hak masyarakat adat hutan amazon di brazil. menganalisis perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam menghadapi kebijakan presiden Bolsonaro dalam Hukum interna... see more