Home  /  Jurnal Yuridis  /  Vol: 9 Núm: 2 Par: 0 (2022)  /  Article
ARTICLE
TITLE

AMNESTI DAN KESETARAAN GENDER DI INDONESIA: TELAAH TERHADAP PEMBERIAN AMNESTI PRESIDEN JOKOWI KEPADA BAIQ NURIL

SUMMARY

Dalam pandangan feminist jurisprudence, hukum merupakan produk ketidakadilan dan bentuk dominasi negara terhadap kaum perempuan, salah satu contoh adalah kasus yang menjerat Baiq Nuril. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sebagai bentuk pemenuhan keadilan demi melawan ketidakadilan yang ditimbulkan oleh aturan hukum yang timpang. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menelaah pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagai respon pemenuhan keadilan gender di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk menelaah kebijakan yang dibuat oleh negara dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemberian amnesti merupakan sebuah terobosan hukum demi memenuhi keadilan gender dan menerobos aturan hukum yang kaku dan bias gender. Amnesti secara implisit mengirimkan pesan yuridis bagi pemerintah agar segera mereformulasi UU ITE dan berbagai macam regulasi yang bias gender. Kebijakan kriminal perlu melakukan penataan secara holistik, khususnya membangun jaminan dan akses perlindungan yang tepat kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum.

 Articles related