ARTICLE
TITLE

Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Gampong

SUMMARY

Artikel ini bertujuan mengungkapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan gampong. Idealnya keberadaan peradilan gampong untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan jalan yang lebih mudah, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Namun praktiknya, masyarakat justru lebih memilih menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme peardilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis, penelitian ini menemukan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan belum berjalan secara optimal. Penyelesaian perselisihan dengan peradilan gampong masih memperlihatkan lemahnya peran lembaga adat di gampong, akibat sejumlah kesepakatan lembaga penegak hukum tidak sampai hingga ke bawah. Dispute Settlement Through Gampong Court This article aims to reveal the mechanism of dispute resolution through village courts. Ideally the existence of the village court to provide facility for community to be able to resolve disputes in an easier way, in accordance with the principle of justice which is fast, simple and inexpensive. However, in practice, community prefers to resolve disputes through a criminal justice mechanism. By using an empirical juridical research method and descriptive analytical method, this study founds that the mechanism for resolving minor criminal offenses has not run optimally. Dispute resolutions through village court is still shows weaknesses particularly the role of traditional institutions, due to a number of agreements by law enforcement agencies did not reach to the lower levels.

 Articles related

Bambang Saputro    

Sebagai Institusi/lembaga yang berwenang di bidang pertanahan, sudah seharusnya Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberikan alternatif solusi atas berbagai masalah kasus pertanahan di Indonesia. Alternatif penyelesaian kasus pert... see more

Revista: Hermeneutika

Saptaji Saptaji,Endang Sutrisno,Ayih Sutarih    

Berdasarkanpasal 45 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat dua cara dalam, yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Padatahun 2... see more

Revista: Hermeneutika

Sanusi Sanusi    

Kewenangan menyelesaikan sengketa menjadi Kewenangan Bawaslu. Sengketa diajukan oleh calon yang merasa keberatan dengan adanya putusan yang di keluarkan KPU Kota Cirebon. Keputusan KPU yang menjadi sengketa adalah penetapan daftar calon tetap anggota DPR... see more

Revista: Hermeneutika

Nur Indah Putri Ramadhani,Rianda Dirkareshza                           DOI : 10.26623/jic.v6i2.3774 | Abstract views: 364 times    

 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi pada Sistem Perundang-Undangan di Indonesia dalam mengatur secu... see more


Garuda Wiko, Fatma Muthia Kinanti    

Inisiatif kejasama internasional yang diinisiasi oleh Negara Cina yang disebut Belt and Road Initiative (BRI) dikembangkan untuk mewujudkan integrasi ekonomi wilayah Eurasia. Kerjasama ini pada akhirnya memunculkan hubungan hukum yang kompleks antara ber... see more