ARTICLE
TITLE

Reksadana: Penyelesaian Sengeketa Di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

SUMMARY

Reksadana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapatkan izin dari Bapepam-LK. Dalam interaksi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang, kemungkinan terjadinya sengketa tidak terhindarkan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian dari konsumen atau LJK dalam melaksanakan kewajiban perjanjian terkait produk atau layanan yang dimaksud. Dalam penulisan ini menggunakan metode normatif-deskriptif  bermotifkan data sekunder yang menunjukkan, terkait kasus persengketaan antara konsumen dengan pihak lembaga jasa keuangan, Penyelesaian sengketa harus dilakukan di LJK terlebih dahulu. Dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen. Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

 Articles related