ARTICLE
TITLE

Asas-asas hukum perjanjian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

SUMMARY

Selain memiliki nilai ekonomis, tanah dalam Pasal 6 UUPA dikatakan memiliki fungsi sosial, artinya, selain untuk kepentingan individu, tanah juga harus bermanfaat bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Setiap kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum tidak terlepas dari ketersediaan tanah sebagai ruang penyelenggaraannya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara langsung dengan para pemegang hak atas tanah, melalui cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Dengan demikian berarti pengadaan tanah secara langsung dapat diterapkan ketentuan hukum perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Buku III KUHPer. Persoalannya mengapa setiap kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah selalu menimbulkan sengketa, mengapa terjadi sengketa. Hal ini berarti bahwa ketentuan hukum perjanjian dalam proses pengadaan tanah belum maksimal dan belum menempatkaan masyarakat sebagai pihak yang turut serta dalam proses pembangunan. Oleh karena itu perlu dikaji dan dianalisis bagaimanakah asas-asas hukum perjajian dapat diterapkan pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan menganalisis bagaimana asas-asas hukum perjanjian pada pola penetapan nilai/besaran ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum?. Ternyata pada proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan pemerintah dengan pemegang hak atas tanah terdapat asas-asas hukum perjanjian namun dalam penetapan besaran ganti kerugian tidak memungkinkan untuk menetapkan asas-asas hukum perjanjian karena keterkaitan dengan Pasal 6 UUPA dan Hak Menguasai Negara.

 Articles related

PL Tobing    

Perjanjian merupakan aspek yang sangat penting dalam kegiatan bisnis baik yang dilakukan antar individu dalam satu negara maupun hubungan antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara. Perjanjian-perjanjian tersebut terlahir dengan adanya kesepakata... see more

Revista: Hermeneutika

Muhammad Irayadi    

Perkembangan hukum perjanjian melahirkan asas baru yaitu asas keseimbangan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian mengikat sepanjang dilandasi keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Pada umumnya untuk menilai kekuatan mengikat perjanjian didasark... see more

Revista: Hermeneutika

Aju Putrijanti,Anggita Doramia Lumbanraja,Kadek Cahya Susila Wibawa    

Kompetensi absolut Peratun menjadi lebih luas setelah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diundangkan, karena memberi kompetensi untuk mengadili tindakan faktual yang dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, gugatan tentang perbuatan m... see more


Kukuh Sudarmanto                           DOI : 10.26623/jic.v6i2.4110 | Abstract views: 962 times    

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum administrasi dan sistem peradilan di Indonesia yang berkeadilan sesuai asas-asas Pancasila, serta sinergitasnya dalam hukum administrasi. Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila d... see more


Raden Ajeng Astari Sekarwati, Nyulistiowati Suryanti, Anita Afriana    

Dugaan praktik monopoli oleh PT.O dan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang hanya menyediakan satu sistem pembayaran jasa berbasis online menimbulkan kerugian diantaranya banyak masyarakat yang kesulitan melakukan pembayaran karena sedikitnya pilihan sistem pe... see more

Revista: Jurnal Litigasi