ARTICLE
TITLE

QUO VADIS EKSISTENSI KEDUDUKAN PEMERINTAHAN NAGARI: ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERENDAH PROVINSI SUMATERA BARAT

SUMMARY

Nagari merupakan suatu bentuk pemerintahan terendah yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Nagari yang eksis pada hari ini hanyalah sebagai sebutan lain dari desa sebagaimana dengan hadirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membagi desa atas desa dan desa adat. Pembagian atas desa ini kemudian menghadirkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari yang menjelaskan bahwa nagari merupakan desa adat. Dengan demikian, secara sosiologis kedudukan Peraturan Daerah ini menjadi sangat strategis dalam upaya masyarakat Sumatera Barat untuk mengembalikan jati diri Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan hukum adat salingka Nagari. Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan dianalisis melalui penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang didapatkan bahwa Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dikembalikan kepada jati dirinyasebagai penyelenggara pemerintahan terdepan berdasarkan hukum adat. Sejalan dengan itu, pemangku adat pada masing-masing Nagari dipulihkan kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan Nagari, tidak lagi sebagai lembaga adat yang diasingkan dari urusan pemerintahan. Disisi lain, bentuk ini sejatinya menghadirkan penguatan penyelenggaraan otonomi daerah melalui nagari sebagai bentuk pemerintahan terendah di Provinsi Sumatera Barat.

 Articles related