ARTICLE
TITLE

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Tidak Melaporkan Adanya Penyalahgunaan Narkotika                                                                        DOI : 10.26623/humani.v13i1.6452

SUMMARY

Sanksi pidana bagi pelaku yang tidak melaporkan tindak pidana narkotika di tinjau dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan hal yang patut di ketahui oleh seluruh masyarakat dalam kaitannya dengan kewajiban untuk melaporkan terjadinya tindak pidana dan peranserta masyarakat untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkotika di lingkungannya. Masalah yang akan di bahas adalah sanksi bagi seseorang yang melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Metode yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena terdapat kekaburan norma di dalam Pasal 131 UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai kondisi/kategori dimana seseorang dapat di katakan melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Analisis dilakukan dengan cara interpretasi yang di perkuat oleh pendapat ahli hukum. Kesimpulan yang di dapat adalah kondisi/kategori seseorang di anggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika ketika seseorang tersebut melihat secara langsung terjadinya tindak pidana tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajiblah yang dapat di kategorikan melakukan pembiaran tindak pidana dan dapat di jerat dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

 Articles related

Sugali Sugali    

Adil atau tidak, benar atau salah suatu putusan pengadilan, terletak di tangan hakim. Sering kali, dalam menangani suatu perkara sampai pada putusan akhir, hakim tidak cermat dalam melihat berbagai hal terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Tuj... see more

Revista: Hermeneutika

Muhammad Syahrial Fitri,Hanafi Hanafi    

Penelitian ini akan membahas tentang, pertama, efektifitas sanksi pidana bersyarat dalam konteks penegakan demokrasi di Provinsi Kalimantan Selatan., kedua, pertimbangan hukum majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana pemilu pada Pemilihan Umum ... see more


Hendrawan Harry Prasetya    

Hukum perlindungan anak merupakan sebuah aturan yang menjamin mengenai hak-hak dan kewajiban anak yang berupa: hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, maupun peraturan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan... see more


Moch Amin,M. Zamroni,Hariadi Sasongko    

Sanksi Pidana adalah jenis sanksi yang sering digunakan serta diberikan oleh hakim terhadap perbuatan pidana tidak saja pelakunya orang dewasa tapi juga dapat dijatuhkan ke anak yang melakukan Tindakan pidana.  Pidana bagi anak tentu berbeda pada pi... see more


Sartono Sartono,Sabrina Hidayat,Oheo K. Haris    

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan berat sanksi dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilukada terhadap perbuatan menggunakan hak pilih orang lain dan kebijakan hukum pidana dalam Undang-Undang Pemilu terkait perbuatan menyuruh ... see more