SUMMARY
Keputusan menikah dalam keluarga merupakan keputusan yang diambil bersama antara anak dan orang tua, termasuk pernikahan dini yang dilakukan oleh seseorang dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan hukum di negara Indonesia Pengumpulan data dilakukan melalui kajian putsaka dari berbagai sumber literatur yang memiliki kredibilitas. Metode yang digunakan merupakan metode kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan mengenai berbagai hukum Islam yang berlandaskan Alqur’an dan hukum Indonesia yang dilandasi oleh Undang-Undang, serta menjelaskan mengenai faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu; 1) faktor ekonomi; 2) Hukum adat setempat; 3) Pendidikan; 4) pergaulan bebas; 5) akses teknologi. Faktor yang paling dominan diantara yang lainnya yaitu keadaan dimana remaja wanita sudah mengalami hamil diluar nikah yang mengharuskan keduanya menikah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dan kejelasan bagi masa depan calon anak. Pernikahan dini di beberapa kota di Indonesia masih cukup tinggi, meskipun dibeberapa kota sudah mengalami penuruan jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Pernikahan dini memberikan beberapa dampak yang dapat dirasakan baik secara fisik ataupun psikologis yaitu: 1) berpotensi kangker leher rahim; 2) kematian Ibu melahirkan; 3) Neoritis depresi; 4) konflik dalam keluarga.