SUMMARY
Alun-alun Ibu Kota Caruban Reksogati, yang terletak di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, merupakan ruang terbuka publik baru di wilayah tersebut. Alun-alun ini dipindahkan dari pusat kota Madiun ke Kecamatan Mejayan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010. Alun-alun Reksogati memiliki lokasi strategis yang memudahkan akses antarkota dan antarkabupaten. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun tahun 2009-2029 menetapkan bahwa Alun-alun Reksogati terletak di Sub Satuan Wilayah Pengembangan (SSWP 1) dan diarahkan sebagai kawasan perkotaan dengan fungsi utama sebagai pusat pelayanan fasilitas umum, perdagangan dan jasa, serta pusat pemerintahan. Namun, meskipun memiliki potensi strategis, Alun-alun Reksogati masih menghadapi beberapa persoalan, seperti fasilitas yang tidak berfungsi optimal. Fenomena ruang publik di negara berkembang seringkali ditandai dengan ketidakteraturan dan sifat informal. Oleh karena itu, diperlukan pemulihan dan pengembangan ulang Alun-alun Reksogati dengan pendekatan konsep placemaking untuk mengembalikan fungsi dan menciptakan ruang terbuka publik yang nyaman. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep pengembangan kawasan Alun-alun Reksogati Caruban dengan menggunakan konsep placemaking. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penelitian ini akan memfokuskan pada dua sasaran. Sasaran 1, merumuskan faktor-faktor penentu yang terkait dengan konsep pengembangan kawasan Alun-alun Reksogati Ibu Kota Caruban dengan pendekatan placemaking. Selanjutnya pada asaran 2, merumuskan arahan pengembangan kawasan Alun-alun Reksogati Ibu Kota Caruban dengan memanfaatkan konsep placemaking. Dalam tahap ini, akan dibuat rekomendasi dan panduan mengenai bagaimana pengembangan kawasan Alun-alun Reksogati dapat dilakukan secara detail dan sesuai dengan konsep placemaking. Dari hasil analisis diketahui bahwa terdapat sebelas faktor yang berpengaruh pada pengembangan Alun-alun Reksogati dengan konsep placemaking, seperti Feeling Attachment, Partisipasi, Aktivitas Sosial, Aktivitas Ekonomi, Fungsi dan Makna, Komponen Ruang Luar, Aktivitas Kultural, Keamanan, Estetika, Respon Masyarakat, dan Kenyamanan. Sebelas faktr tersebut dikaji dengan best practice, dan tinjauan kebijakan, didapatkan 16 arahan pengembangan Alun-alun Reksogati yang dapat diimplementasikan dengan konsep placemaking.