SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penetapan hakim tentang bagian waris saudara ketika mewaris bersama anak pewaris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan saudara mendapat warisan serta meninjau putusan tersebut dari asas ijbari. Data hasil penelitian ini dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama, Pengadilan Agama Balikpapan menggunakan dasar pertimbangan dalam memutus saudara mendapat waris mengacu pada KHI, namun hal tersebut bertentangan dan tidak sesuai denga nisi pasal yang ada pada KHI. Kedua, Majelis Hakim dalam memutus perkara mengenai saudara sebagai ahli waris yang berhak menggunakan asas ijbari, namun ditafsirkan dalam batasan membagi waris sesegera mungkin dan apabila dibahas mengenai unsur ijbari maka putusan tersebut tidak sesuai dengan unsur asas ijbari. Ketiga, implikasi putusan hakim terhadap harta peralihan apabila harta berupa uang maka dapat langsunng dilaksanakan sesuai dengan putusan yang ada ataupun dapat disimpangi oleh para pihak itu sendiri. Ketika harta waris berupa tanah, apabila para pihak menyepakati untuk mengikuti putusan maka dapat melanjutkan proses ke kantor pertanahan, namun apabila para pihak memiliki kesepakatan sendiri diluar putusan pengadilan, maka ada proses lagi yang harus ditempuh yaitu dengan membuat surat keterangan waris baru oleh PPAT yang kemudian untuk diajukan ke kantor pertanahan