SUMMARY
Tujuan Penelitian ini adalah: untuk memberikan pertimbangan dalam pengambilan putusan tentang Tahapan Pengisian Perangkat Desa, Implikasi hukum yang dapat timbul dari Pelaksanaan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 141/5559/418.24/2021 tanggal 13 Desember 2021 Perihal Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa ditinjau dari segi Peraturan Desa Papar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa di Desa Papar Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, metode berfikir deduktif. Sumber bahan hukum adalah Peraturan Desa Papar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa. Teknik analisis menggunakan teknik diskriptif-analisistis. Disimpulkan bahwa: Ketentuan Pelaksanaan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 141/5559/418.24/2021 tanggal 13 Desember 2021 Perihal Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa ditinjau dari segi Peraturan Desa Papar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Papar Kabupaten seharusnya tidak dapat dijadikan pedoman untuk melakukan ujian ulang terhadap ujian tertulis dan ujian khusus yang telah diselenggarakan untuk Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa khususnya di Desa Papar karena tidak diatur dalam Peraturan Desa Papar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa, upaya-upaya keberatan masyarakat terhadap hasil ujian tanggal 6 Desember 2021 tersebut seharusnya dilakukan secara administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 2. Implikasi Hukum yang dapat timbul dari Pelaksanaan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 141/5559/418.24/2021 tanggal 13 Desember 2021 Perihal Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa ditinjau dari segi Peraturan Desa Papar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Papar Kabupaten Kediri mengakibatkan tumpang tindihnya aturan-aturan hukum, untuk menunda dan melaksanakan ujian ulang terhadap ujian Pengisian dan pencalonan perangkat desa seharusnya menunggu hasil keputusan administratif atas adanya keberatan dari masyarakat.