ARTICLE
TITLE

IMPLEMENTASI SURAT SEKETARIAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEDIRI PENUNDAAN TAHAPAN PENGISIAN PERANGKAT DESA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARAPENGISIAN PENCALONAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DI DESA PAPAR

SUMMARY

             Tujuan  Penelitian  ini adalah: untuk memberikan  pertimbangan  dalam  pengambilan  putusan  tentang  Tahapan Pengisian Perangkat Desa, Implikasi hukum yang dapat timbul dari Pelaksanaan Surat  Sekretariat  Daerah  Pemerintah  Kabupaten  Kediri  Nomor 141/5559/418.24/2021  tanggal  13  Desember  2021  Perihal  Penundaan  Tahapan Pengisian Perangkat Desa ditinjau dari segi Peraturan Desa Papar Nomor 6 Tahun 2021  Tentang  Tata  Cara  Pengisian  Perangkat  Desa  di  Desa  Papar  Kabupaten Kediri. Penelitian ini  menggunakan  pendekatan  Yuridis Normatif, metode berfikir deduktif. Sumber bahan hukum adalah Peraturan  Desa  Papar  Nomor  6  Tahun  2021  Tentang  Tata  Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa. Teknik analisis menggunakan teknik  diskriptif-analisistis. Disimpulkan bahwa: Ketentuan  Pelaksanaan  Surat  Sekretariat  Daerah  Pemerintah  Kabupaten Kediri  Nomor  141/5559/418.24/2021  tanggal  13  Desember  2021  Perihal Penundaan  Tahapan  Pengisian  Perangkat  Desa  ditinjau  dari  segi  Peraturan Desa  Papar  Nomor  6  Tahun  2021  Tentang  Tata  Cara  Pengisian  Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Papar Kabupaten  seharusnya tidak dapat dijadikan pedoman untuk melakukan ujian ulang terhadap ujian tertulis dan ujian khusus yang telah diselenggarakan untuk  Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan  Perangkat  Desa  khususnya  di  Desa  Papar  karena  tidak  diatur dalam  Peraturan  Desa  Papar  Nomor  6  Tahun  2021  Tentang  Tata  Cara Pengisian  Pencalonan  dan  Pengangkatan  Perangkat  Desa,  upaya-upaya keberatan masyarakat terhadap hasil ujian tanggal 6 Desember 2021  tersebut seharusnya  dilakukan  secara  administratif  sesuai  dengan  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 2.  Implikasi  Hukum  yang  dapat  timbul  dari  Pelaksanaan  Surat  Sekretariat Daerah  Pemerintah  Kabupaten  Kediri  Nomor  141/5559/418.24/2021  tanggal 13  Desember  2021  Perihal  Penundaan  Tahapan  Pengisian  Perangkat  Desa ditinjau  dari  segi  Peraturan  Desa  Papar  Nomor  6  Tahun  2021  Tentang  Tata Cara Pengisian Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Papar Kabupaten  Kediri  mengakibatkan  tumpang  tindihnya  aturan-aturan  hukum, untuk  menunda  dan  melaksanakan  ujian  ulang  terhadap  ujian  Pengisian  dan pencalonan  perangkat  desa  seharusnya  menunggu  hasil  keputusan administratif atas adanya keberatan dari masyarakat.

 Articles related

Moh. Iksanuddin Makmun,La Sensu,Kamaruddin Jafar    

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui dan menganalisis kedudukan Hukum pemangku Jabatan Sekretaris Desa yang baru tanpa pemberhentian Sekretaris Desa yang lama, (2) menganalisis penyelesaian hukum terhadap adanya dua pemangku jabatan Se... see more


Hasyim Adnan    

Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APB... see more


Anak Agung Istri Ari Atu Dewi    

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tentang Potensi Hukum Adat Bali dalam Pelaksanaan Pembangunan Hukum Nasional dan kedudukan dan fungsi Majelis Desa Pakraman (MDP) Di Provinsi Bali Dalam Pembangunan Hukum NasionalPenelitian ini me... see more

Revista: Kertha Patrika

Dewi Kania Sugiharti,Ajie Ramdan    

Artikel ini membahas masalah pengelolaan keuangan desa terpadu yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk menghindari terjadinya korupsi. Hal tersebut penting untuk memahami permasalahan pengelolaan keuangan desa yang terjadi. Metode penelitian y... see more