SUMMARY
Tujuan penelitian ini untuk menguji pengaruh Non Performing Financing terhadap kinerja keuangan yang diproksikan dengan ROE (Return on Equity) pada Bank Umum Syariah di Indonesia dan menguji kemampuan Dewan Pengawas Syariah untuk memoderasi pengaruh Non Performing Financing terhadap kinerja keuangan dengan menambahkan variabel FDR (Financing to Deposit Ratio) dan CAR (Capital Adequacy Ratio) sebagai variabel kontrol. Penelitian ini menggunakan 72 data observasi bank syariah di Indonesia periode 2014-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh negatif Non Performing Financing terhadap ROE, semakin rendah Non Performing Financing maka semakin tinggi kinerja keuangan karena semakin rendah Non Performing Financing semakin baik karena semakin sedikit jumlah kredit bermasalah .Ditemukan juga bahwa variabel Dewan Pengawas Syariah dapat memoderasi pengaruh Non Performing Financing terhadap kinerja keuangan. Penelitian ini menambah literatur sebelumnya dengan menganalisis pengaruh Non Performing Financing terhadap kinerja keuangan Bank Syariah di Indonesia dan kebaruan artikel ini adalah penggunaan variabel Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah sebagai variabel moderasi. Temuan ini juga bermanfaat bagi pengambil kebijakan perbankan terkait mengantisipasi kondisi kredit bermasalah yang sedang terjadi di sektor perbankan