SUMMARY
Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitu pentingnya keberadaan anak sehingga hak-haknya diatur dalam undang-undang. Polres Kediri dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Perlindungan Perempuan dan Anak) merupakan sebuah institusi yang mempunyai tugas sebagai penegak hukum sehingga memiliki peran penting sebagai aparat penegak hukum yang mampu untuk menangani perkara tindak pidana pencabulan anak dan juga dapat mengurangi angka kejahatan pencabulan tersebut sehingga keresahan di masyarakat akan hilang, anak-anak akan merasa aman untuk bermain dimana pun dia berada. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk menganalisis bentuk dan faktor penyebab tindak pidana pencabulan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri; 2) Untuk menganalisis proses penanganan tindak pidana pencabulan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri. Pendekatan penelitian adalah yuridis empiris dengan cara menelaah dan mempelajari peraturan-peraturan yang ada, disamping itu dengan memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan, baik praktek maupun operasionalnya, dan kejadian-kejadian yang ada di masyarakat. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa : 1) Pelaku tindak pidana pencabulan anak yang diproses di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri adalah pelaku orang dewasa, sedangkan korban tindak pidana pencabulan anak biasanya mulai dari umur balita sampai kepada batas usia anak menurut UUPA, baik dalam perkara pencabulan antar lawan jenis maupun sesama jenis (sodomi); 2) Proses penanganan secara non penal dilakukan dengan cara pencegahan tanpa pidana (prevention without punisment). Untuk melakukan tindakan ini Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan pihak lembaga lain, seperti Unit Bimmas Polres Kediri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Penanganan yang dilakukan adalah dengan melakukan workshop penyuluhan kepada orangtua maupun sekolah-sekolah, melarang peredaran video porno serta penggunaan internet, pembimbingan terhadap anak dalam keluarga, menuntaskan kemiskinan, mengatasi pengangguran, memperbaiki moral, dan lain sebagainya.