ARTICLE
TITLE

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI DI UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak POLRES KEDIRI)

SUMMARY

Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitu pentingnya keberadaan anak sehingga hak-haknya diatur dalam undang-undang. Polres Kediri dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Perlindungan Perempuan dan Anak) merupakan sebuah institusi yang mempunyai tugas sebagai penegak hukum sehingga memiliki peran penting sebagai aparat penegak hukum yang mampu untuk menangani perkara tindak pidana pencabulan anak dan juga dapat mengurangi angka kejahatan pencabulan tersebut sehingga keresahan di masyarakat akan hilang, anak-anak akan merasa aman untuk bermain dimana pun dia berada. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk menganalisis bentuk dan faktor penyebab tindak pidana pencabulan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri; 2) Untuk menganalisis proses penanganan tindak pidana pencabulan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri. Pendekatan penelitian adalah yuridis empiris dengan cara menelaah dan mempelajari peraturan-peraturan yang ada, disamping itu dengan memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan, baik praktek maupun operasionalnya, dan kejadian-kejadian yang ada di masyarakat. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa : 1) Pelaku tindak pidana pencabulan anak yang diproses di Unit PPA Satreskrim Polres Kediri adalah pelaku orang dewasa, sedangkan korban tindak pidana pencabulan anak biasanya mulai dari umur balita sampai kepada batas usia anak menurut UUPA, baik dalam perkara pencabulan antar lawan jenis maupun sesama jenis (sodomi); 2) Proses penanganan secara non penal dilakukan dengan cara pencegahan tanpa pidana (prevention without punisment). Untuk melakukan tindakan ini Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan pihak lembaga lain, seperti Unit Bimmas Polres Kediri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Penanganan yang dilakukan adalah dengan melakukan workshop penyuluhan kepada orangtua maupun sekolah-sekolah, melarang peredaran video porno serta penggunaan internet, pembimbingan terhadap anak dalam keluarga, menuntaskan kemiskinan, mengatasi pengangguran, memperbaiki moral, dan lain sebagainya.

 Articles related

Maria Silvya E. Wangga,R. Bondan Agung Kardono,Aditya Wirawan    

Korupsi politik memiliki kaitan dengan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian socio legal, bertujuan untuk mengkaji penegakan korupsi politik, dalam perspektif hukum dan kriminologi. Penegakan korupsi politik dalam p... see more


Laurensius Arliman S    

ABSTRAK: Perlindungan anak merupakan hal yang mutlak dilaksanakan oleh republik ini, karena republik ini di dalam konstitusi sudah menyatakan sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perlindungan anak sebagai salah satu jaminan dari ... see more


I Made Adiguna Majuarsa, A.A.A.N. Tini Rusmini Gorda    

This study aims to determine and understand law enforcement against parents as perpetrators of child exploitation and to determine legal protection for children who are exploited as beggars in the Kuta area. The type of research used is empirical legal r... see more


Hajriyanti Nuraini, Nadia Astriani, Yulinda Adharani    

The enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation with the aim to facilitate the course of investment in Indonesia has an impact on environmental law enforcement in Indonesia. This study aims to find out how the changes in administrative pen... see more


Farah Nur Laily    

Lingkungan hidup merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada makhluknya untuk selalu dijaga dan dilestarikan sebagai penunjang kehidupannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap w... see more