SUMMARY
Tanah merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan ekonomi guna meningkatkan kemakmuran rakyat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Tanah merupakan asset penting bagi pemilik dan pemerintah karena didalamnya melekat komponen: tanah bernilai manfaat yang tinggi (penghasilan masyarakat produksi dan jasa), tanah bernilai ekonomis (harta benda) dan tanah bernilai sebagai penghubung spasial (ruang untuk transportasi manusia, tumbuhan, binatang). Tujuan penelitian: 1. Menganalisis kondisi kepemilikan aset tanah masyarakat dalam mendukung keberdayaan masyarakat. 2. Merumuskan model pemberdayaan masyarakat berbasis tanah. Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Waktu penelitian bulan November 2022 - April 2023. Metode penelitian adalah metode survey. Sampel terdiri dari sektor perkebunan, perikanan, pertanian, peternakan dan UMKM. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Jumlah sampel berjumlah 400 sampel. Data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian: 1). Kondisi kepemilikian asset atas tanah terdiri dari bersertifkat dan terdaftar berjumlah 25,25% dan tidak bersertifikat dan tidak terdaftar berjumlah 74,75%. 2). Terdapat tiga model pemberdayaan berbasis tanah yaitu: a). Model pemberdayaan tanah berbasis kemitraan, b). Pemberdayaan tanah masyarakat berbasis penataan tata ruang, c). Pemberdayaan tanah masyarakat berbasis corporate sosial responsibility.