SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga/Instansi Hukum dalam menegakkan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual anak ditinjau dari Putusan Pengadilan Negeri Ambon, dengan Nomor Perkara: 336/Pid.sus/2019/PN Amb. Penelitian ini berfokus pada penyebab dari terjadinya Tindakan eksploitasi terhadap anak dan peran Lembaga/instansi hukum dalam salahsatu kasus eksploitasi anak yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Ambon. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus yang ditinjau dari Putusan Pengadilan Negeri dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal-jurnal hukum dan hasil karya ilmiah sarjana dengan menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dalam kasus ini dilakukan dengan menghukum pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak yang bernama Nurfika alias Ika.