ARTICLE
TITLE

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

SUMMARY

Transaksi e-commerce memberikan banyak keuntungan bagi konsumen dan penjual. Bagi konsumen, e-commerce memberikan kemudahan dalam berbelanja tanpa harus datang langsung ke toko fisik. Mereka dapat membandingkan harga dan produk dari berbagai penjual, menghemat waktu dan biaya transportasi. Bagi penjual, e-commerce memungkinkan mereka untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, meningkatkan visibilitas produk, dan mengoptimalkan proses penjualan dan distribusi. Namun, dalam transaksi e-commerce, sering terjadi kebocoran data pribadi konsumen. Kebocoran data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce merupakan masalah serius yang dapat mengancam privasi dan keamanan informasi konsumen. Kebocoran data dapat terjadi ketika informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor kartu kredit, dan data sensitif lainnya yang seharusnya dijaga kerahasiaannya jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan data pribadi konsumen dan mengetahui tanggung jawab marketplace atas kebocoran data pribadi konsumen. Penulis menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Serta deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktik pada masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa   di Indonesia telah mempunyai aturan yang secara khusus melindungi data pribadi konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Konsumen. Jika terjadi kebocoran data pribadi, maka marketplace dapat dikenakan sanksi administrative sesuai peraturan perundang-undanga yang berlakun dan konsumen dapat mengajukan gugatan atas dasar kelalaian marketplace  sesuai Pasal 1366 KUH Perdata. 

 Articles related

Husni Kurniawati,Yunanto Yunanto                           DOI : 10.26623/jic.v7i1.4290 | Abstract views: 338 times    

Penelitian ini bertujuan untuk membahas fenomena pinjaman online yang hadir sebagai akibat dari adanya kemajuan teknologi. Akan tetapi fenomena ini tidak hanya memberikan kemudahan, melainkan juga menimbulkan permasalahan yakni berkaitan dengan dana prib... see more


Dhain Atulaka Rissa Asih Asmoro    

Dalam kehidupan sehari-hari bentuk transaksi menggunakan teknologi ini dapat dilihat dalam wujud electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking, internet banking dan lain sebagainya sebagai bentuk baru delivery channel (saluran pengiriman)... see more


M Rafifnafia Hertianto    

Belum adanya regulasi di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan data pribadi membuat ancaman adanya tindakan tidak sah dan/atau melawan hukum terhadap data pribadi semakin meningkat seiring dengan tingginya laju perkembangan teknolog... see more

Revista: Kertha Patrika

Hanifan Niffari    

Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari perlindungan diri pribadi yang diamanatkan dalamPasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga saatini belum diatur secara terintegrasi dalam Undang-Undang tersendiri. Perl... see more

Revista: Jurnal Yuridis

Lana Almira Luthfiana Istiqlal    

Artikel ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Debit Tekait Pembebanan Biaya Tambahan Pada Mesin EDC (Electronic Data Captured)”, metode penulisan yang digunakan bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pe... see more

Revista: Media Iuris