ARTICLE
TITLE

Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi

SUMMARY

ABSTRAK: Salah satu jenis agunan yang dapat diberikan debitur kepada bank adalah tanah. Hal tersebut penting dilakukan agar penyaluran dan pengembalian kredit dapat berjalan lancar sesuai harapan. Namun kredit macet selalu tidak dapat dihindari. Salah satu langkah yang dapat ditempuh bank adalah dengan mengeksekusi obyek agunan yaitu tanah melalui hak tanggungan. Salah satu cara eksekusi hak tanggungan tersebut adalah berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Tulisan ini akan menelaah tentang bagaimanakah proses pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris, dan akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi hak tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT haruslah diperjanjikan terlebih dahulu antara bank dengan debitur. Janji tersebut dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tangungan Atas Hak atas Tanah (APHT). Apabila telah diperjanjikan, maka bank dapat mengajukan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan kepada KPKNL. The Settlement of Non-Performing Loans Through Parate Execution ABSTRACT: One type of collateral that can be given to the bank's borrowers is ground. This is important so that the distribution and loan repayments can run smoothly as expected. However, bad credit cannot always be avoided. One of the steps that can be taken by the executing bank is the object of the collateral is land through mortgage. One way of execution of the mortgage is based on the provisions of Article 6 of Law Number 4, 1996 on Mortgage of Land Along Objects Relating to Land (UUHT). This paper will examine how the process of the execution of the mortgage under the provisions of Article 6 UUHT. This is normative juridical approach that is both explanatory and will be analyzed by qualitative approach. The results showed that the execution Encumbrance pursuant to Article 6 UUHT must be agreed in advance between the bank and the debtor. Appointments are set forth in the Deed Granting Bond Over Land Rights (APHT). It has been agreed then the bank may apply for execution to KPKNL Mortgage.

 Articles related

Yagus Suyadi, Puji Prastiyo    

Dalam lingkungan perbankan suatu kredit digolongkan sebagai kredit macet adalah semenjak tidak ditepatinya atau dipenuhinya ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit, yaitu apabila debitur selama tiga kali berturut-turut tidak membayar angsuran da... see more


Supriyadi Supriyadi    

Abstract: Bad Debt Settlement Design in Murâbahah Financing of BMT Bina Ummah Sejahtera with Approace of Socio Legal Research. This article evaluates the operations of Islamic financing in BMT Bina Ummah Sejahtera, particularly in dealing with bad credit... see more


Chadijah Rizki Lestari    

ABSTRAK: Salah satu jenis agunan yang dapat diberikan debitur kepada bank adalah tanah. Hal tersebut penting dilakukan agar penyaluran dan pengembalian kredit dapat berjalan lancar sesuai harapan. Namun kredit macet selalu tidak dapat dihindari. Salah sa... see more


Ishak Ishak    

ABSTRAK. Debitor dan kreditor konkuren dapat menyelesaikan utang piutang secara kepailitan melalui pengadilan niaga dan penyelesaian dengan cara tersebut dapat memberi keadilan diantara para kreditor tersebut. Apabila debitor dinyatakan pailit oleh penga... see more


Olga Nadina    

This research discusses the concept of default on bank credit due to the Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pandemic. In order to maintain the national economic growth which is decreasing due to the Covid-19 pandemic, POJK No. 11/2020 juncto POJK No. 48... see more

Revista: Notaire