ARTICLE
TITLE

Kajian hukum penerapan prinsip netral teknologi dalam pemanfaatan spectrum sharing [Study on implementation of neutral technology law on spectrum sharing]

SUMMARY

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap suatu objek penelitian yang didukung oleh data primer dan data sekunder mengenai berbagai permasalahan. Penelitian ini menunjukkan bahwa efisiensi dan efektfitas pemanfaatan spektrum frekuensi radio perlu diterapkan prinsip netral teknologi di seluruh band frekuensi khususnya band frekuensi seluller penyelenggara telekomunikasi. Penerapan prinsip netral teknologi terbukti dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan spektrum frekuensi radio, selain itu efektifitas dan efisiensi spektrum frekuensi radio dapat ditempuh melalui penerapan spectrum sharing antar penyelenggara telekomunikasi.*****This study is a normative legal research using descriptive analytical research, which aims to describe or provide an object of research which supported by primary data and secondary data on various issues. This research shown that the effectiveness and efficiency of the radio frequency spectrum need to apply of neutral technology principle for all band frequency especially selluler frequency band of telecommunication operators. Applied of neutral technology will encourage effectiveness and efficiency of the radio frequency spectrum. Furthermore, effectiveness and efficiency of the radio frequency spectrum can be reached through spectrum sharing applied among telecommunication operators.

 Articles related