Home  /  Yuridika  /  Vol: 27 Núm: 3 Par: 0 (2012)  /  Article
ARTICLE
TITLE

AKIBAT HUKUM SAHAM YANG DIKELUARKAN PERSEORAN TANPA TERLEBIH DAHULU DITAWARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM

SUMMARY

The principle of freedom of contract was absolutely owned by anyone in making engagement therefore there should be no intervention of the king or state. Exposure theory in this paper aims that every person to own the freedom to enter into an engagement. This freedom also lies not only in his attitude to enter into an engagement but also about the object that is set by the engagement that they make. State, in this case is the government, should not intervene in the engagement that they make.Keyword: Agreement, Company, Stock.

 Articles related

Sampe Roy L Sianipar    

Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Prinsip kehati-hatian operasionalisasinya dijabarkan dalam berbagai rambu kesehatan bank, antara lain berupa ketentuan mengenai batas maksimum p... see more

Revista: Hermeneutika

Risma Permatasari    

Pemberian status hukum Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomo... see more

Revista: Mimbar Keadilan

Kayla Raissafitri, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman    

Penelitian dilakukan untuk mengupas keabsahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat dengan menggunakan harta bersama suami istri, serta akibat hukum dari segala perbuatan hukum yang telah dipenuhi kewajibannya pada saat dibatalkannya akta pendiri... see more

Revista: Kertha Patrika

Eni Dasuki Suhardini    

Pandemi Covid- 19 telah  berdampak pada terpuruknya perekonomian secara global di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Kondisi ini pun berpengaruh pada keberlangsungan investasi di pasar modal. Emiten banyak yang menjual sahamnya dengan nila... see more


Clara Renny Kartika    

Direksi Perseroan Terbatas sebagai organ Perseroan memiliki tanggung jawab terhadap kepengurusan Perseroan Terbatas yang mengartikan bahwa Perseroan tidak akan ada apabila tanpa peranan Direksi dan begitu pula sebaliknya. Apabila terjadi kepailitan, Dire... see more

Revista: Media Iuris