SUMMARY
Kehadiran Notaris sebagai Pejabat umum adalah jawaban dari kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas setiap perikatan-perikatan yang mereka lakukan, Banyaknya akta otentik yang dibuat oleh Notaris menjadi alat bukti di pengadilan, dikarenakan persoalan terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan hukum untuk berbuat atau memiliki sesuatu, sehingga membuat seseorang atau badan hukum tersebut mempunyai kewenangan dalam melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang hanya menggunakan dan mengolah data-data sekunder dengan metode kepustakaan yang berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban notaris sebagai pejabat umum dalam membuat akta yang berindikasi perbuatan pidana fungsi dan peranan majelis kehormatan daerah, wilayah dan pusat untuk meminimalisasi profesi Notaris dalam pembuatan akta agar tidak terlibat dalam kasus pidana. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan Pertama, Notaris selaku penjabat umum dapat dikenakan tuntutan pidana, baik berdasarkan pasal-pasal tentang pemalsuan surat maupun pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas jabatanya sebagai Notaris, bahkan dapat juga dijatuhi hukum pidana penjara apabila perbuatan itu memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya. Kedua, Keberadaan Majelis Pengawas Daerah majelis pengawas wilayah dan majelis pengawas pusat merupakan hal yang sangat penting dalam praktik notaris merupakan saluran satu-satunya bagi masyarakat yang ingin mengadukan perilaku tidak etis atau pelanggaran jabatan yang dilakukan Notaris dalam masyarakat apabila terjadi pelanggaran norma dalam masyarakat.