SUMMARY
Diskursus politik pada hari ini tidak dapat dilepaskan dari penggunaan media sosial. Banyak aktor politik menggunakannya untuk melakukan kampanye isu hingga menyerang lawan politik demi memengaruhi opini publik. Salah satu instrumen yang digunakan oleh aktor politik dalam menggunakan media sosial ini adalah akun bot. Akun bot merupakan akun daring yang beroperasi secara otomatis yang seluruh aktivitasnya dalam akun tersebut bukan merupakan hasil dari tindakan seseorang. Penggunaan akun bot ini dinilai banyak ahli demokrasi dan ahli hukum sebagai penurun kualitas demokrasi di suatu negara. Walaupun demikian, masih banyak negara yang belum menerapkan regulasi terhadap penggunaan akun bot ini termasuk Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan tinjauan hukum terhadap penggunaan akun bot dalam rangka memengaruhi opini publik di Indonesia. Menggunakan teori demokrasi deliberatif, tulisan ini melihat bahwa penggunaan akun bot oleh aktor politik dapat mencegah tujuan demokrasi yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 tidak tercapai. Penulis kemudian merekomendasikan regulasi penggunaan akun bot ini melalui revisi UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disertai dengan argumentasi pro-kontra yang perlu diperhatikan dalam penerapan hukum tersebut.