Home  /  Halu Oleo Law Review  /  Vol: 5 Núm: 1 Par: 0 (2021)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Diskresi Presiden dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Perpajakan

SUMMARY

Pembaharuan pengaturan perpajakan dilakukan dengan pemberlakuan pengaturan keterbukaan informasi perpajakan dengan bentuk produk hukum Perppu. Penetapan Perppu tersebut merupakan diskresi yang dilakukan oleh Presiden. Menilik dari penetapan Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan, apakah termasuk dalam hal kegentingan memaksa. Untuk itu perlu adanya penelitian untuk menemukan filosofis diskresi Presiden dalam pengaturan keterbukaan informasi perpajakan. Metode penelitian normatif digunakan dalam penulisan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis pengaturan mengenai diskresi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap keterbukaan informasi perpajakan dan pendekatan konseptual untuk menemukan dasar aturan mengenai pungutan pajak maupun pengampunan dalam penggunaan diskresi yang dilakukan oleh pemerintah atas keterbukaan informasi perpajakan. Diskresi yang dilakukan oleh Presiden dalam keterbukaan informasi perpajakan harus dibatasi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas larangan penyalahgunaan kewenangan dan asas kepentingan umum, sehingga landasan filosofis pengaturan tersebut dapat diimplikasikan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia.

 Articles related