Home  /  Jurnal HAM  /  Vol: 11 Núm: 3 Par: PP (2020)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia 10.30641/ham.2020.11.353-368

SUMMARY

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap pinjaman online telah dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi belum terdapat regulasi tentang financial teknology yang memberikan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Pelanggaran HAM terjadi karena kompleksitas antara kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan suatu mekanisme administratif dalam melakukan transaksi Financial Technology. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Perlindungan terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pengguna layanan memiliki hak dasar yang perlu mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun sebagai manusia yang sudah memiliki hak dasar sejak dilahirkan. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi mengenai pinjaman online, penyusunan Undang-Undang Financial Technology sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan terhadap pinjaman online illegal dan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

 Articles related

Ahmad Fajri Wibowo    

Perlindungan hak cipta merupakan salah satu sistem dalam memberikan perlindungan hukum terhadap industri kreatif. Salah satu industri kreatif yang berlindung pada perlindungan hak cipta adalah industri permainan video. Perkembangan permainan video sendir... see more


Auditya Firza Saputra    

Sebagai negara yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), Pemerintah Republik Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk mengimplementasikan langkah-langkah realisasi secara efektif dan terukur dalam memenuhi,... see more


Ariani Yestati, Rico Septian Noor    

Food Estate sejatinya merupakan program mulia yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia terutama di tengah wabah pandemi covid 19 yang tak kunjung mereda serta berbagai warning termasuk dari FAO sebagai salah satu badan PBB di bidang pan... see more


Rismaenar Triyani,Dwi Desi Yayi Tarina    

AbstractThis study aims to determine how the implementation of the provision of leave rights for pregnant women workers by companies, one of which is an ice cream company in Bekasi and what form of legal protection is provided by the government to protec... see more


Nurnaningsih Amriani    

Kota Langsa memiliki kawasan hutan mangrove yang terdiri dari sekira 32 species mangrove atau bakau dimana aneka ragam pohon mangrove di kota langsa tersebut termasuk salah satu yang terlengkap didunia dan memiliki luas sekira 8 ribu hektar. Mangrove ada... see more