Home  /  Al Adl Jurnal Hukum  /  Vol: 10 Núm: 1 Par: 0 (2018)  /  Article
ARTICLE
TITLE

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR UNTUK KREDIT YANG DIAMBIL ALIH (TAKE OVER) DENGAN PELUNASAN DAN JAMINAN YANG DIKELUARKAN TIDAK PADA HARI YANG SAMA

SUMMARY

Pengambil alihan kredit mempunyai arti kredit yang diambil alih dari satu kreditor oleh kreditor lain untuk satu debitor yang sama. Pengaturan mengenai pengambil alihan kredit di Indonesia belum secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus sehingga masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi kreditur terlebih dalam posisi pada saat pelunasan dan penyerahan jaminan tidak dilakukan pada hari yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengambilalihan kredit mengkuti ketentuan umum mengenai subrogasi yang dilengkapi dengan implementasi asas kebebasan berkontrak. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam pengambilalihan kredit dapat diperoleh secara internal melalui perjanjian yang dibuat antara kreditor baru dengan kreditur lama dan kreditur baru dengan debitur.

 Articles related

Mahesa Jati Kusuma    

Semakin maraknya tindak kejahatan cyber crime di bidang perbankan yaitu kasus pembobolan terhadap sistem keamanan dan pembobolan rekening (hacking) atau sistem elektronik nasabah dalam sistem perbankan nasional dengan menggunakan sarana, prasarana dan id... see more


Jamaluddin    

Adapun permasalahan yang dibahas penulis adalah mengenai fungsi Badan Lingkungan Hidup Daerah di dalam pengaturan dan mekanisme pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dan pengaruh pemberian Program Penilaian Peringkat Kinerja... see more

Revista: The Juris

Leni Dwi Nurmala, Yoslan Koni    

Kebijakan terkait kewajiban kepada setiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19 telah menjadi polemik yang menimbulkan pro kontra pada masyarakat. Namun, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 menyebar, dari segi hukum berlaku asas lex spesia... see more


Budiarti Rahman    

Kajian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi perlindungan konstitusioal hak kebebasan beragama perspektif negara hukum dan hak asasi manusia (HAM). Kebebasan beragama sebagai bentuk HAM yang menjadi hak konstitusional tiap war... see more

Revista: Al-'Adl

Kalsum Fais (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)    

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peran otoritas jasa keuangan dalam pelaksanaan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi da... see more