Home  /  Al-Manahij  /  Vol: 8 Núm: 1 Par: 0 (2014)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Pemidanaan dalam Norma-Norma Hukum Jinayah Perspektif Hak Asasi Manusia

SUMMARY

Hukum pidana Islam selalu diperdebatkan dari segi nilai-nilainya dalam sendi kehidupan masyarakat. Hukum pidana Islam oleh sebagian pihak dikatakan sebagai produk hukum yang tidak menghargai hak-hak asasi manusia (HAM), terutama ketika berbicara tentang hukuman qisas bagi pembunuh, hukuman rajam bagi pezina, hukuman potong tangan bagi pencuri dan hukuman mati bagi murtad. Kondisi ini diperkeruh dengan propaganda bahwa hukum pidana Islam adalah ketinggalan zaman (out of date) dan tidak humanis. Kesan seperti itu muncul disebabkan karena hukum pidana Islam tidak dilihat secara utuh. Kajian ini membahas aspek-aspek pemeliharaan HAM dalam hukum pidana Islam untuk meyakinkan bahwa hukum pidana Islam diterapkan dalam rangka menjunjung tinggi kemanusiaan dengan menerapkan dua prinsip, yaitu pertama, hukum asal (al-ahkam al-asliyyah), yakni melarang siapa saja yang melanggar hak-hak asasi manusia; dan kedua, hukum pelengkap (al-ahkam al-mu’ayyidah), yakni memberikan sanksi bagi siapa yang melanggar HAM.

 Articles related

Achmad Ratomi    

Tujuan dari kajian ini adalah ingin menjelaskan dan menganalsis ratio legis dianutnya pemahaman korporasi sebagai subjek tindak pidana dan mencari bentuk sanksi yang ideal untuk korporasi sebagai pelaku tindak pidana dengan memperhatikan ciri dan karakte... see more


Munajah Munajah    

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui secara lebih mendalam tentang: (1) Ketentuan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sebelum pengaturan keadilan restoratif di Indonesia. (2) Ketentuan pemidanaan terhadap anak sebagai ... see more


Ryan Fani    

Kartel adalah suatu kesepakatan diantara para Pelaku Usaha yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan harga, wilayah pemasaran dan lain - lain, dengan tujuan untuk meraih keuntungan, sehingga kartel dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kejaha... see more


Azwad Rachmat Hambali,Rizki Ramadani,Hardianto Djanggih    

Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan kedudukan dan politik hukum dari PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku korupsi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-konseptual terhadap data sekunder lalu... see more


I Made Wahyu Chandra Satriana    

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemidanaan terhadap perbuatan penyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif dalam Hukum Positif dan sanksi terhadap perbuatan penyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif dalam perspektif ius constitue... see more

Revista: Kertha Patrika