SUMMARY
Dewasa ini narkoba telah menjadi perhatian khusus dari setiap topik pemberitaan di lini massa, baik itu di media cetak, ataupun juga media elektronik. Perilaku yang tidak produktif dengan mengkonsumsi narkoba tidak hanya akan mengakibatkan kemunduran bagi mental dan fisik pemakainya saja, tetapi juga dapat menghambat karir ke depannya. Beberapa kebijakan pemerintah pusat yang salah satunya diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015, telah menjadi dasar dalam strategi kebijakan yang menjadi bagian dari upaya pengurangan dampak buruk (harm reduction). Kebijakan ini harus diberikan dalam upaya mendukung layanan kesehatan yang terdiri dari sembilan butir program layanan, dan berbasis institusi layanan kesehatan maupun masyarakat. Dalam penelitian ini, implementasi kebijakan harm reduction ialah suatu pendekatan yang berfokus pada konseling, edukasi, maupun penyediaan sarana prasarana bagi pemulihan pengguna narkoba yang tersedia di Yayasan Kesehatan Bali (YAKEBA). Desain pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan menggunakan cara purposive untuk menentukan informan dengan pertimbangan tertentu, yang juga bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. YAKEBA menjadi organisasi/lembaga yang turut serta melaksanakan kebijakan harm reduction, dan akan menjadi topik dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian yang didapat, implementasi harm reduction berlangsung dengan baik dan didukung dengan partisipasi masyarakat di lini adat, stakeholder, hingga keluarga pengguna narkoba apabila dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan harm reduction, meskipun terdapat beberapa kendala seperti ketersediaan kondom yang terbatas, hingga masih kurangnya tenaga medis untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan harm reduction. Walaupun begitu besar harapan ke depan implementasi kebijakan harm reduction di YAKEBA dapat mendukung keberlanjutan hidup pengguna narkoba.