SUMMARY
ABSTRAKAPBD memiliki peranan penting dalam meningkatkan pembangunan daerah, selain itu APBD juga berperan dalam memberi kepastian untuk mensejahterakan rakyat, mengentaskan kemiskinan, serta memeratakan pendapatan masyarakat. Atas dasar itu lembaga perwakilan rakyat ini memili fungsi yang menjadi jati diri anggota parlemen, yakni sebagi fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi posteriori. DPRD Kota Medan sudah berupaya untuk mengoptimalkaan fungsi dan perannya dalam pengawasan APBD untuk dapat menghindari penyelewengan-penyelewangan dana serta pemborosan anggaran untuk daerah. Namun realitanya membuktikan bahwa masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaannya terhadap pengawasan APBD di Kota Medan, mulai dari maraknya kasus korupsi dimana-mana, bahkan hal ini juga terjadi dilingkungan DPRD juga. Miris sekali bukan? Yang di amanati oleh rakyat untuk memimpin dengan jujur dan bersih, malah mengkhianati rakyat. Bukankah para anggota parlemen harusnya mensejahterakan bukan malah mengacaukan. Hal inilah yang menyebabkan fungsi dan peran DPRD itu belum optimal, sebab ketidakpahaman dalam menganalisis peraturan perundang-undangan, bahkan yang sangat mengejutkan, keberadaan fungsi dan peran ini bukan malah untuk membantu pemerintah daerah dalam mengemban tugas pemerintahan melainkan hanya dijadikan alat untuk pemuas diri maupun partai politik belaka.Oleh sebab itu penelitian ini digunakan sebagai informasi mengenai analisis fungsi dan peran DPRD dalam pengawasan angaran pendapatan. Dengan Metode yang dipakai penulis berupa Metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengamati suatu objek yang dikaitkan dengan teori hukum dan proses pelaksanaan hukum yang positif yang bersangkutan dengan permasalahan penelitian ini, dimana penulis menggunakan undang-undang, artikel jurnal, buku dan dokumen yang mendukung penulis dalam kajian masalah analisis fungsi dan peran DPRD dalam pengawasan anggaran pendapatan daerah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan anggaran daerah oleh DPRD Kota Medan bisa dilaksanakan dengan optimal dan peningkatan kualitas anggota parlemen dengan cara meningkatkan kualitas dan integritas serta pemahaman anggota parlemen akan fungsi dan perannya sebagai wakil rakyat. Pengaruh dari kualitas dan integritas ini pula dapat dilihat dari seberapa besar fungsi dan peran DPRD dari sisi kerjasama dengan lembaga eksekutif dalam merancang peraturan daerah, penyusunan anggaran daerah, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.Kata Kunci : APBD, Fungsi, Peran, Pengawasan