SUMMARY
Energi panas bumi (geothermal) adalah panas yang berasal dari bawah permukaan bumi. Energi panas bumi disebut juga sebagai salah satu energi terbarukan. Lokasi di kawasan vulkanik aktif ("cincin api") menjadikan Indonesia salah satu pemimpin dunia dalam produksi energi panas bumi (geothermal). Namun pengembangan pembangunan energi panas bumi, banyak masyarakat, aktivis, mahasiswa, dan pemerhati lingkungan telah menyuarakan ketidaksetujuan dan penentangannya dengan berbagai cara serta menimbulkan kosekuensi hukum dalam kenyataanya dilapangan dikarenakan berpotensi merusak lingkungan, edukasi yang kurang dan tidak terdapat titik temu antara pemerintah dan masyarakat. Metode penelitian dipakai adalah metode pendekatan hukum doktrinal (normative) yang memakai bahan hukum, baik bahan primer, bahan sekunder maupun bahan hukum tersier. Pendekatan yang dipakai adalah statute approach, conceptual approach, comparative approach, futuristic approach. Hasil dalam penelitian ini memberikan edukasi peraturan tentang pengembangan pembangunan energi panas bumi di Indonesia. Melihat kelebihan, kekurangan serta hambatan pembangunan energi panas bumi serta memberikan solusi penyelesaian konflik dengan cara penyelesaian sengketa sengketa alternatif (ADR) sebagai pendekatan ampuh untuk menyelesaikan konflik di luar Pengadilan dan merupakan tanggapan atas ketidakpuasan terhadap proses litigasi serta mencarikan langkah seperti Sosialisasi dan Mitigasi (socialization and mitigation), pendekatan adat istiadat (customary approach) dan dialog komprehensif (comprehensive dialogue) ditengah konflik pemerintah dan masyarakat.