SUMMARY
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan secara mendalam mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan sebagai dari proses penegakan hukum dalam melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dalam proses peradilan dan diluar proses peradilan Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian kualitatif, pengambilan data dilaksanakan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan sebagai pelaksana pembuatan penelitian pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang telah berjalan dengan optimal akan tetapi masih ditemukan hambatan dalam pelaksanaan pembuatan penelitian pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana.