SUMMARY
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa dalil hukum yang digunakan oleh DSN-MUI dalam menetapkan Fatwa DSN-MUI Nomor 58/DSN-MUI/2007 tentang hawalah bil ujrah. Masalah pokok yang menjadi fokus penelitian adalah analisis terhadap hadis yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI tersebut apakah sesuai dengan isi fatwa yang dimaksud. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian perpustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berdasarkan norma-norma hukum didalam hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 58/DSN-MUI/2007. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat 4 hadis yang dijadikan sebagai dasar hukum, keempat hadis tersebut memiliki kandungan yang berbeda-beda. Hadis pertama dan ketiga berkaitan dengan praktik hawalah bil ujrah, sedangkan hadis kedua dan hadis keempat masing-masing membahas mengenai shulh dan ijarah. Dimana hadis ini memiliki wajh istidlal lemah terhadap hawalah bil ujrah. Dalam kitab-kitab penjelas hadis, hadis kedua dan hadis keempat tersebut tidak membahas mengenai permasalahan hawalah bil ujrah.