SUMMARY
ABSTRAKPrajurit Yonif R 631/Atg dituntut untuk mentaati setiap norma hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah (1) agar dapat mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab prajurit melakukan tindak pidana desersi dan THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin) dan bagaimana penanganannya, (2) agar dapat mengetahui relevansi antara penyuluhan hukum dengan pencegahan tindak pidana desersi dan THTI serta ketahanan organisasi,(3) agar dapat menganalisis sejauhmana implementasi penyuluhan hukum bagi prajurit Yonif R 631/Atg dalam pencegahan tindak pidana desersi dan THTI serta bagi ketahanan organisasi, dan (4) agar dapat memberikan solusi berupa model penyuluhan hukum yang perlu diberlakukan agar dapat optimal dalam mencegah terjadinya tindak pidana desersi dan THTI demi ketahanan organisasi.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan di Yonif R 631/Atg yang berkedudukan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Analisis data dalam penelitian ini mengambil dari observasi di objek penelitian dan wawancara terhadap 10 (sepuluh) informan. Peneliti juga melakukan studi pustaka dan mengambil dokumentasi dari literasi internet.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor penyebab tindak pidana desersi dan THTI adalah ekonomi, sosial dan psikologis, (2) relevansi penyuluhan hukum dengan pencegahan tindak pidana desersi dan THTI adalah adanya pengetahuan hukum, pemahaman, sikap dan pola prilaku yang baik dalam hukum, sehingga meningkatkan kepatuhan hukum setiap prajurit, dan (3) pelaksanaan penyuluhan hukum di Yonif R 631/Atg ada beberapa kendala yaitu penyampaian materi yang belum maksimal karena penayangan slide materi yang biasa saja dan kurang menarik, belum optimalnya satuan Yonif R 631/Atg dalam pengerahan prajurit untuk dapat mengikuti penyuluhan hukum, dan penyuluhan hukum hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam setahun terhadap prajurit Yonif R 631/Atg dan letak Yonif R 631/Atg yang tersebar di beberapa wilayah. Dampaknya pelanggaran hukum desersi dan THTI selalu ada dan (4) model penyuluhan hukum di Yonif R 631/Atg agar dapat optimal adalah beberapa hal yaitu melalui : metode penyampaian pesan/informasi, metode mengajar, metode mengajak (persuasif), dan metode dialog (tanya jawab), selain itu dalam rangka efisiensi biaya dan optimalisasi penyuluhan hukum, maka perlu agar penyuluhan hukum di jajaran Korem 102/Pjg khususnya Yonif R 631/Atg dilaksanakan oleh Kumrem 102/Pjg agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di jajaran Yonif R 631/Atg khususnya pelanggaran hukum desersi dan THTI.