SUMMARY
AbstractAs sharia financial institutions continue to increase in Indonesia and public awareness of the sharia economy will naturally become an opportunity also in the development of shari'ah audits and become one of the ways to maintain and ensure the integrity of sharia financial institutions in carrying out sharia principles. Maqashid Syariah occupies a very important position in the implementation of sharia audit activities. The purpose of writing this scientific paper is to analyze several important concepts, namely the sharia audit framework, sharia maqashid an initial theory, sharia auditing on sharia financial institutions reviewing its philosophy, and implementation of shariah maqashid on shariah auditing. Maqashid Shari'ah is very relevant to be used as a basis for developing systems, practices, and even sharia audit systems in this multidimensional era, in responding to dynamic contemporary problems, because they are based on the benefit and welfare of the community. The study is conducted with a literature study referring to previous studies and ending with a critical analysis. The results showed that the implementation of maqashid shari'ah in the operation of the Shariah audit of sharia financial institutions provided to customers can provide benefits, namely maintained religion, soul, mind, wealth, and offspring.AbstrakSeiring dengan semakin meningkatnya lembaga keuangan syariah di Indonesia dan dimulainya kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah, tentunya juga menjadi peluang bagi berkembangnya audit syariah dan merupakan salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga keuangan syariah dalam menerapkan prinsip syariah. Maqashid syariah menempati posisi yang sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan audit syariah. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk menganalisis beberapa konsep penting, yaitu kerangka audit syariah, maqashid syariah teori awal, audit syariah pada lembaga keuangan syariah tinjauan filosofis, dan implementasi maqashid syariah dalam audit syariah. Maqashid syariah sangat relevan untuk dijadikan dasar pengembangan sistem, praktik, bahkan sistem audit syariah di era multidimensi ini, dalam menjawab persoalan kontemporer yang dinamis, karena berlandaskan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian dilakukan dengan studi pustaka yang mengacu pada penelitian-penelitian sebelumnya dan diakhiri dengan analisis kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqashid syariah dalam operasi audit syariah pada lembaga keuangan syariah yang diberikan kepada nasabah dapat memberikan manfaat yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunannya.