ARTICLE
TITLE

PERLINDUNGAN KONSUMEN LIQUEFIED PETROLEUM GAS ATAS PENGGUNAAN KARET PERAPAT YANG TIDAK BERSTANDAR NASIONAL

SUMMARY

Dalam penelitian ini mengangkat sebuah permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan tujuan bernegara, tentunya aspek pemenuhan perlindungan hukum wajib diberikan kepada setiap warga negara, termasuk dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Salah satu konsumen yang patut diberi perlindungan hukum adalah konsumen tabung liquefied petroleum gas (LPG). Dengan maraknya penggunaan tabung LPG oleh masyarakat tentunya beriringan juga dengan masalah yang kemudian timbul, dikarenakan setiap proses giat usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dari proses pengisian, pendistribusian, hingga tabung LPG tersebut sampai ke tangan masyarakat seringkali masih ditemukan banyak kecurangan. Seperti menggunakan rubber seal atau karet perapat yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh serangkaian peraturan yang ada. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang No 8 Tahun 1999 telah jelas melarang setiap pelaku usaha menggunakan produk yang tidak sebagaimana mestinya standar yang telah diperintahkan oleh ketentuan Perundang-undangan. Mengenai kaitannya dengan perlindungan konsumen LPG pemerintah telah mewajibkan penggunaan karet perapat oleh setiap pelaku usaha SPPBE dimana landasannya ialah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2012 yang kemudian diubah dengan Peraturan Mentri Perindustrian No. 84 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasoinal Indonesia Karet Perapat atau bisa juga disebut karet perekat untuk tabung LPG dengan Wajib. Esensinya dari pemberlakuan perundang-undangan tersebut untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan agar terhindar dari kecelakaan konsumen LPG.

 Articles related

Cut Mayang Widya Nuryaasiinta    

Artikel ini ingin menjawab bentuk perlindungan hukum bagi pasien selaku konsumen pemanfaat pelayanan medis dan tanggung jawab rumah sakit dan dokter selaku pihak pelayanan medis. Dalam pelayanan kesehatan, tidak jarang mengakibatkan malpraktik akibat kel... see more


Eni Suriati,Darmawan Darmawan,Teuku Muttaqin Mansur    

Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait makanan jajanan anak yang mengandung bahan berbahaya di lingkungan sekolah. Dengan menggunakan pe... see more


Nurhafni Nurhafni,Sanusi Bintang    

Artikel ini ingin menjawab bagaimana perlindungan konsumen dalam perjanjian baku elektronik pada telekomunikasi seluler. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan klausula baku sebagai ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetap... see more


Lukmanul Hakim,Sri Walny Rahayu    

Perlindungan hukum terhadap konsumen yang merupakan penumpang perusahaan penerbangan domestik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan jo. Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan perundang-undangan m... see more


atang hidayat    

Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan jasa kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya, akan tetapi pihak rumah sakit melalui dokter dapat melakukan malpraktik dan pihak rumah sakit tidak ... see more