SUMMARY
Sejak dikeluarkannya UU tentang Perbankan Syariah, bank-bank yang berasas pada dasar hukum Islam berkembang dengan pesat, dan mendapatan kepercayaan terhadap masyarakat terutama masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun pada kenyataanya, bank-bank tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam yang mengharamkan namanya riba sama halnya dengan bank konvensional. Oleh sebab itu, diberlakukannya akad dalam proses bermuamalah terhadap praktik perbankan syariah. Objek dalam penelitian ini ialah Bank BPD DIY Cabang Syariah. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, wawancara, dan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis menggunakan metode Deskriptif Kualitatif menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan akad wadiah pada produk tabungan SIMPEDA telah dilaksanakan sesuai syariah dibuktikan dengan adanya Muwaddi, Wadi’i, Wadi’ah, dan shigot.