Home  /  Perspektif  /  Vol: 27 Núm: 1 Par: PP (2022)  /  Article
ARTICLE
TITLE

OPTIMALISASI NOTARIS DALAM MEMVERIFIKASI KETERANGAN DAN DATA PENDUKUNG UNTUK PEMBUATAN AKTA OTENTIK

SUMMARY

Akta Otentik yang diterbitkan oleh Notaris dalam prakteknya masih ada yang tidak menerapkan asas kehati-hatian hingga menimbulkan sengketa perdata. Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya dalam menyusun Akta tidak terlepas dari kekhilafan atau kealpaan baik yang ditimbulkan karena perilaku yang kurang profesional atau pilih kasih salah satu pihak. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sendiri belum mempunyai kontrol secara tegas tentang keharusan Notaris untuk berbuat secara tertulis perihal penyusunan Akta Otentik dan membentengi kedudukan Notaris, hal ini akan mencegah persoalan hukum akibat akta otentik yang bersangkutan di kemudian hari. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa apabila para pihak/penghadap yang memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang tidak berdasarkan dengan fakta ataupun fiktif maka akta tersebut masihlah disebut sebagai Akta Otentik dalam hal tersebut Notaris wajib memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah diatur oleh UUJN sehingga bilamana Notaris terbukti melanggar syarat dan tata cara yang telah diatur maka Akta tersebut bisa dikatakan cacat hukum ataupun turun derajat, dan mempunyai kekuatan selayaknya Akta di bawah tangan.There are still authentic deeds issued by notaries that do not apply the precautionary principle to cause civil disputes. Notaries in carrying out their duties and positions in compiling the Deed cannot be separated from either mistakes or omissions caused by unprofessional behavior or favoritism of one party. Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions does not have strict control on the obligation of Notaries to act in writing regarding the preparation of authentic deeds and fortify the position of Notaries, this will prevent legal problems due to the authentic deed concerned in the future. The approach used in this paper is a normative research method with an approach to legislation and a conceptual approach. The results of this study indicate that if the parties/appearers provide information and documents that are not based on fact or fictitious, then the deed is still referred to as an authentic deed in that case the notary must fulfill the requirements and procedures regulated by Law No. 2 of 2014 concerning the Position of a Notary so that if a Notary is proven to have violated the terms and procedures that have been regulated, the deed can be said to be legally flawed or downgraded, and has the power of an underhand deed.

 Articles related

Ryamirzad Ryamirzad,Galang Fauzan Prawinda    

Menjaminkan aset perusahaan adalah kewenangan direksi, namun kewenangan tersebut memiliki karakteristik tersendiri di dalam anggaran dasar sebuah perusahaan. Notaris yang memiliki kewenangan membuat akta jaminan tentunya akan menerapkan prinsip kehati-ha... see more

Revista: Perspektif

Fayakundia Putra Sufi,Rusdianto Sesung    

Pejabat umum di Indonesia yang bertugas untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan perbuatan hukum mulai dari jual beli, sewa menyewa, waris, hibah, wasiat dan perbuatan perbuatan keperdataan lainnya. Dalam hal ini notaris sebagai peja... see more

Revista: Perspektif

Hanung Widjangkoro    

Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum. Dalam hal melakukan hukum untuk mengalihkan suatu hak atas tanah haruslah dilakukan di hadapan seorang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan untuk memperoleh... see more

Revista: Perspektif