SUMMARY
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penyelesaian konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi pustaka dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian konflik pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan pendekatan upaya non penal dan upaya penal dengan tetap mengedepankan sosialisasi berkaitan dengan pendaftaran tanah dan fungsi sosial tanah dalam pembangunan, pelibatan masyarakat dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum. Ganti rugi yang proporsional, transparan serta layak dan adil kepada masyarakat juga harus diberikan, mengingat masyarakat ialah pemegang hak dalam objek pengadaan tanah.