Home  /  DIH Jurnal Ilmu Hukum  /  Núm: Volume Par: 0 (2022)  /  Article
ARTICLE
TITLE

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT DALAM PENGGUNAAN DISKRESI PEMERINTAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

SUMMARY

AbstractThe purpose of this study is to explain and analyze legal protections for the people in the use of government discretion during the Covid 19 pandemic. This research is normative legal research with a statutory, conceptual, and case approach. The results of the study found that the laws and regulations provide legal protection for the people are very limited in the use of government discretion during the Covid-19 pandemic. The people are only given the right to review the laws and regulations to the Constitutional Court and the Supreme Court. The people are not entitled to file a lawsuit to the Administrative Court against decisions, actions and/or policy rules set by the Government in the context of handling the Covid-19 pandemic, and based on good faith and in accordance with the laws and regulations. In the future such provisions need to be changed by giving the rights of the aggrieved people to challenge decisions, actions, and/or policy rules with the aim of preventing the occurrence of executive dictatorship and excessive discreation on the grounds of danger, disaster or emergency conditions.Keywords: Covid-19 pandemic; discretion; legal ProtectionAbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum bagi rakyat dalam penggunaan diskresi pemerintahan pada masa pandemi Covid 19. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan hukum bagi rakyat yang sangat terbatas dalam penggunaan diskresi pemerintahan pada masa pandemi Covid-19. Rakyat hanya diberikan hak untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Rakyat tidak berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan, tindakan dan/atau peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, serta didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ke depan ketentuan demikian perlu diubah dengan memberikan hak rakyat yang dirugikan untuk menggugat keputusan, tindakan, dan/atau peraturan kebijakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya executive dictatorship dan excessive discreation dengan alasan terjadinya bahaya, bencana atau kondisi darurat.Keyword:  diskresi; pandemi Covid-19; perlindungan hukum  

 Articles related

Nur Afdhaliyah,Ismansyah Ismansyah,Fadillah Sabri    

Artikel ini ingin menjawab bagaimana kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan di Kota Padang. Dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, penelitian ini menemukan bahwa keikutsertaan pen... see more


Dani Habibi    

Permasalahan hukum yang akan dibahas dalam tulisan ini mengenai gambaran sistem Peradilan Tata Usaha Negara Jerman dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Jerman pada hakikatnya sama dengan sistem Peradilan Tata U... see more


Rizky Dian Bareta,Budi Ispriyarso    

Ketimpangan antara angkatan kerja dan lapangan pekerjaan di Indonesia memaksa para pencari pekerjaan merambah lapangan pekerjaan di negara lain, namun Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri mayoritas merupakan pekerja pada sektor-sektor dengan risiko ting... see more


Amrina Rosyada,Esmi Warassih,Ratna Herawati    

Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perlindungan konstitusional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, perlindungan kontitusional KMHA belum mewujudkan keadilan bagi KMHA itu sendiri. Penelitian ini menggunaan pendekatan sosio-le... see more


Nurhafni Nurhafni,Sanusi Bintang    

Artikel ini ingin menjawab bagaimana perlindungan konsumen dalam perjanjian baku elektronik pada telekomunikasi seluler. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan klausula baku sebagai ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetap... see more