SUMMARY
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 350 disebutkan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan . Logisnya pegawai mengambil fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) namun mayoritas pegawai tidak mengambil masa persiapan pensiun. Penelitian ini dilakukan untuk menelaah pengaruh antar variabel. Penelitian ini dilakukan dengan cara survei kemudian teknik pengambilan sampel dilakukan dengan cara memberikan kuisioner langsung kepada 86 pegawai. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa literasi keuangan, perilaku keuangan, dan toleransi risiko mampu menggambarkan pengaruh secara positif dan signifikan terhadap perencanaan keuangan hari tua pegawai sedangkan karakteristik sosial demografi yaitu jenis kelamin, tingkat pendapatan, dan usia tidak mampu menggambarkan perencanaan keuangan hari tua pegawai di Instansi XYZ Semarang.