Home  /  Briliant  /  Vol: 7 Núm: 2 Par: 0 (2022)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri

SUMMARY

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai macam permasalahan yang menjadi hambatan dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena peneliti menggunakan latar alamiah. Sedangkan jenis penelitian ini adalah normatif-empiris. Secara normatif, dikaji undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu dan secara empiris, didapatkan data dari hasil wawancara dan dokumentasi hasil pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada 2 faktor penting yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri. Pertama, regulasi yang mengatur tentang ketentuan dan penanganan tindak pidana pemilu masih memiliki titik lemah, antara lain: a) masih ada celah hukum yang membuat sulit menjerat pelaku tindak pidana pemilu, khususnya politik uang yang terjadi secara massif; b) tidak adanya kewenangan Bawaslu untuk memanggil paksa terhadap seseorang untuk dimintai keterangan atau kesaksiannya sehingga proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan; dan c) alotnya pembahasan untuk memutuskan tindak lanjut dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Gakkumdu karena adanya perbedaan persepsi. Kedua, masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berkontribusi melakukan pengawasan pemilu dikarenakan beberapa factor, diantaranya: a) tingkat pendidikan politik masyarakat tentang kepemiluan masih rendah, termasuk di kalangan remaja dan pemuda; b) adanya pemahaman masyarakat bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan urusan Penyelenggara Pemilu, dan bukan urusan mereka; c) adanya pemahaman di kalangan masyarakat bahwa hasil pemilu tidak berpengaruh terhadap kehidupan atau kesejahteraan mereka sehingga mereka cenderung menjadi apatis; d) adanya budaya ewuh pakewuh karena para pelanggar pemilu umumnya masih ada hubungan tetangga, saudara / keluarga mereka sendiri, atau setidaknya mereka saling kenal mengenal; dan e) masih ada kekhawatiran adanya intimidasi dari terlapor jika melaporkan pelanggaran pemilu sehingga keamanan diri dan keluarganya merasa terancam, hal ini karena tidak adanya jaminan keamanan terhadap pelapor maupun saksi tindak pidana pemilu.

 Articles related